Badan Perlindungan Konsumen Dorong Pembentukan LPH-LPH Baru

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru guna mempercepat proses pemberian jaminan produk halal (JPH). Hal ini disampaikan Ketua BPKN Ardiansyah Parman saat beraudiensi dengan Menteri Agama Fachrul Razi, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.  

“BPKN melihat, hingga saat ini penerapan undang-undang jaminan produk halal belum optimal. Dari sisi konsumen, kami sangat mendorong program JPH ini dapat segera terlaksana. Salah satunya dengan memperbanyak LPH-LPH,” ujar Ardiansyah, Rabu (12/02). 

Ardiansyah menambahkan, JPH menjadi modalitas potensial untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Saat ini, industri halal sudah banyak dilirik oleh banyak negara. “Bukan hanya negara Islam, negara seperti Jepang, Korea, dan sebagainya juga sudah melirik peluang industri halal. Indonesia harus bersegera untuk menangkap pasar ini,” tuturnya.  

Sementara anggota BPKN Arief Safari menyebutkan, saat ini ada sekitar 1,6 juta pelaku usaha kecil dan menengah yang perlu dilayani untuk memiliki jaminan produk halal.  

“Pelaku usaha ini jumlahnya jutaan. Sementara, setelah puluhan tahun, baru sekitar 60 ribuan usaha kecil dan menengah yang dapat dilayani LPPOM MUI. Tidak mungkin jumlah yang jutaan itu kemudian ditangani sendiri. Maka kami merekomendasikan penambahan LPH,” ungkap Arief.   

Menteri Agama Fachrul Razi menyambut baik usulan tersebut. Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun mendorong terbentuknya LPH. Sejumlah langkah telah ditempuh untuk mempercepat terbentuknya LPH dan pelaksanaan JPH yang lebih optimal. Mulai dari melatih auditor halal, hingga membangun kerjasama dengan perguruan tinggi maupun ormas Islam, serta berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

“Terakhir, kami juga memasukkan jaminan produk halal ini dalam omnibus law,” ungkap Menag yang didampingi Kepala BPJPH Sukoso.  

Menurut Menag, dengan adanya Omnibus Law, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh JPH. “Prinsipnya, keberadaan omnibus law harus memudahkan. Kami juga akan menjemput bola kepada pelaku usaha kecil dan mikro agar mereka dapat memperoleh sertifikat JPH,” tuturnya.  

“Kita akan menunggu perkembangan pembahasan (omnibus law) di dewan,” lanjutnnya.  

Selain tentang jaminan produk halal, dalam pertemuan tersebut BPKN juga menyampaikan apresiasinya terkait perbaikan layanan umrah. “Salah satunya, kami juga telah menguji coba sendiri SISKOPATUH. Ini baik sekali,” ujar Ardiansyah.

Turut hadir dalam pertemuan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dan Kepala Bagian TU Pimpinan Khoirul Huda Basyir.(p/ab)